Sabtu, 06 Februari 2010

HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT DALAM PENDIDIKAN SERTA REALITANYA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan satu kata yang sudah sangat banyak kita dengar sehari-hari bahkan ada dalam kehidupan sekarang ini menjadi realita juga yang tidak habis-habis persoalannya. Hari ini dalam konsepnya yang tertuang dalam pembukaan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 bahwa salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya untuk mencerdaskan bangsa dan yang nantinya mengarah kepada mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dibutuhkan suatu pendidikan yang berkualitas dan dapat di implementasikan untuk menyelesaikan permasalahan kongkret yang ada.
Pendidikan dalam teorinya adalah untuk memanusiakan manusia seperti yang dikatakan paulo freire pakar pendidikan dari brazil dan juga sebagai alat mobilitas vertikal keatas dalam golongan sosial. Pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai usaha untuk mengentaskan kebodohan yang ada dalam pikiran manusia akan tetapi lebih jauh lagi dia mengangkat derajat seorang manusia untuk kedepannya dia dapat hidup layak dan berkecukupan dari apa yang telah dia pelajari di sekolah.
Indonesia yang hari ini menempatkan pendidikan dalam derajat keseriusan yang tinggi terbukti ketika membuat satu rumusan pasal khusus tentang pendidikan dalam konstitusinya yaitu dalam Pasal 31 yang didalamnya terdapat lima ayat mengatur mulai dari hak warga negara mendapatkan pendidikan sampai peran pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dalam pasal sebelumnya yaitu dalam Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh dari manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia dan masih ada beberapa lagi peraturan terkait dengan pendidikan indonesia.
Betapa pentingnya pendidikan untuk diberikan kepada warganegara sehingga diberikan ruang tersendiri dalam konstitusi negara kita, ini menjadi berbanding terbalik ketika meliha realita hari ini Fakta-fakta berikut ini setidaknya bisa menjadi bukti. Menurut catatan UNESCO PBB di tahun 2006, Kualitas pendidikan Indonesia hanya menempati urutan ke 117 dari 175 negara di dunia. Bandingkan dengan Malaysia yang menempati urutan ke 58, padahal Malaysia dulunya berguru dari Indonesia. Sementara indeks pembangunan manusia (HDI) berada di posisi 111 dari 117 negara di dunia. Pernah juga dimuat dalam media massa, dosen-dosen Indonesia yang sangat sedikit melahirkan penelitian-penelitian ilmiah. World University Ranking dalam survei 2004-2007, menunjukkan beberapa perguruan tinggi terkemuka berada diperingkat bawah 500 perguruan tinggi di Dunia. Kampus sekelas UGM menempati peringkat 360, ITB peringkat 371 dan UI di urutan 395 .
Melihat latar belakang diatas maka saya merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. bagaimana pengaturan tentang hak warganegara dalam mengenyam pendidikan di Indonesia?
2. Bagaimana permasalahan yang ada di dalam pendidikan indonesia hari ini?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pendidikan adalah hak setiap warganegara
Konstitusi negara Indonesia yang biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali yang didalamnya terdapat perubahan-perubahan mulai dari pergeseran kekuasaan eksekutif heavy menuju legislatif heavy sampai pada tataran hak-hak warganegara yang dilindungi oleh negara. Konstitusi kita didalamnya terdapat suatu cita-cita atau tujuan bersama yang diidealkan yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, artinya tujuan dibuatnya suatu konstitusi adalah untuk menjamin terciptanya tujuan yang dirumuskan oleh kesepakatan bersama dan sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara . Salah satu tujuan dari negara ini berdiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam arti disini adalah bahwa negara mempunyai kewajiban untuk membuat seluruh rakyat yang berada dalam negara indonesia cerdas dan mempunyai pengetahuan yang maju yang nantinya untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indikator suatu negara maju salah satunya adalah pendidikan dimana majunya ekonomi, pengaturan kesejahteraan serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi berasal dari pendidikan yang didapatkan oleh warganegaranya. Indonesia sebagai negara yang bercita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mempunyai tujuan juga yang ada dalam pembukaan konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dari itu menjadi penting untuk melihat perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada warganegara dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan haknya yaitu mengenyam pendidikan.
Pendidikan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dimaknai sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pengaturannya banyak sekali termuat bagaimana negara mengatur tentang pendidikan mulai dari hak warganegara untuk mengenyam pendidikan sampai terkait sistem kurikulum yang berlaku. Peraturan tentang hak warganegara ada dalam Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh dari manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, lalu berlanjut pada pengaturan khusus dalam konstitusi tentang pendidikan dan kebudayaan yang ada dalam pasal 31 UUD 1945 Amandemen IV yaitu (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. didalam pengaturan ini juga tertuang bagaimana kewajiban negara untuk membiayai warganegara minimal 20% dari jumlah anggaran negara. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Peraturan perundang-undangan yang lainnya adalah:
1. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskrimanatif(UUD 1945 Pasal 28I ayat (2).
2. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”( pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005).
3. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(Undang-Undang No 39 Tahun 1999)
4. Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
5. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
6. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
7. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
8. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
9. Setiap Warga Negara warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
10. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
11. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
12. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003).
13. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003)
14. Masyrakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8 UU No 20 tahun 2003).
15. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan(pasal 9 UU No 20 tahun 2003)
16. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya(pasal 9 UU No 20 tahun 2003).
B. Tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan
Pendidikan dalam hal khususnya yaitu sekolah perlu fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang berkualitas, tentu saja untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana bukan sesuatu yang murah dan dengan biaya yang tidak sedikit, akan tetapi siapa yang bertanggung jawab untuk menanggungnya itu yang harus dijadikan landasan pertanyaan kita bersama. Dalam hal pembiayaan atau peran membiayai pendidikan, negara mempunyai kewajiban untuk menanngungnya yang harus disisihkan dari 20% anggaran pendapatan belanja negara dan didaerah lewat anggaran pendapatan belanja daerahnya yang ada dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen IV. bagi Ellis aturan ini tampak seperti basa-basi, karena tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pemerintah, otoritas daerah dan/atau DPR kalau anggaran-anggaran pendapatan dan belanja mereka tidak memenuhi aturan ini . Ini menjadi keprihatina bersama karena terwujudnya anggaran 20 % untuk pendidikan dari APBN baru tercapai pada tahun 2009.
Pemerintah dalam mewujudkannya pada tahun 2009 ini yaitu persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesarRp1.037.067.338.120.000,00 . Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini menjadi kontra atau tidak berkesesuaian dengan pengaturan yang ada dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 49 ayat 1 menyebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
C. Realita Pendidikan Indonesia
Ada pepatah mengatakan bahwa “jangan tanyakan apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kamu berikan kepada negara”. Pepatah ini mengatakan secara tidak langsung bahwa tunaikanlah kewajibannu terlebih dahulu baru kamu menuntut hak mu, pepatah ini tepat ketika bertanya hak dan kewajiban secara individu dengan individu tapi menjadi tidak tepat ketika dipakai dalam konteks negara. Negara mau tidak mau harus melaksanakan kewajibannya kepada rakyat untuk mendapatkan hak-hak demokratisnya yang salah satunya adalah hak pendidikan
Permasalahan pendidikan di indonesia tidak hanya permasalahan yang bersifat parsial tapi lebih kepada permasalahan yang bersifat sistem atau keseluruhan, kenapa disebut sistem karena terkait mulai dari input, proses dan output terjadi permasalahan seperti terkait proses masuknya sisaw atau mahasiswa untuk mengenyam pendidikan, lalu proses yang ada dalam pembelajaran terkait dengan kurikulum yang berganti-ganti, lalu terakhir terkait output yaitu lulusan dari institusi pendidikan tersebut , dalam penjabarannya bisa dirangkum menjadi tiga yaitu pendidikan di Indonesia tidak ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat. Permasalahan yang pertama adalah pendidikan hari ini tidak ilmiah, suatu karya atau pandangan dikatakan ilmiah jika mempunyai standar baku yang disepakati yaitu objektif, sistematis, metodologis, dan universal atau dapat diterima secara umum, terakhir yaitu dapat dipraktekkan dan tahan uji. Pendidikan hari ini dikatakan tidak ilmiah karena pada realitanya banyaknya pengangguran yang tidak terserap kerja angka pengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2008 mencapai 9,39 juta jiwa atau 8,39 persen dari total angkatan kerja. Angka pengangguran turun dibandingkan posisi Februari 2008 sebesar 9,43 juta jiwa(8,46 persen). Badan Pusat Statistik melakukan survei tenaga kerja setiap Februari dan Agustus setiap tahunnya .
Sesuai survei, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Arizal Ahnaf di Jakarta, Senin (5/1), menjelaskan, pengangguran terbuka didominasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar 17,26 persen dari jumlah penganggur. Kemudian disusul lulusan Sekolah Menengah Atas (14,31 persen), lulusan universitas 12,59 persen, diploma 11,21 persen, baru lulusan SMP 9,39 persen dan SD ke bawah 4,57 persen, artinya walaupun ini bukan menjadi titik tolak persoalan utama setidaknya memperlihatkan bahwa pendidikan di indonesia tidak dapat dipraktekan dalam rangka mencari penghasilan. Lalu terkait permasalahan berikutnya bahwa kenapa pendidikan di Indonesia tidak ilmiah bahwa hari ini setiap tahunnya lulusan baik dari S1, S2, dan S3 ribuan di seluruh nusantara akan tetapi persoalan-persoalan yang ada tidak pernah diselesaikan, dilihat dari segi kualitas bisa dilihat dari data yang dikeluarkan oleh World Rangking University di kawasan asia tenggara dari 100 universitas UGM menempati urutan ke-7 dan UI menempati urutan ke-15, sedangkan UNSOED sepanjang yang penulis lihat tidak masuk dalam jajaran 100 universitas terbaik di asia tenggara. Peringkat pertama diduduki oleh National University of Singapore.
Permasalahan yang kedua terkait pendidikan indonesia tidak demokratis, dalam substansinya pendidikan demokratis terdapat aspek-aspek partisipasi, kesetaraan dan keadilan . dalam masalah partisipasi hari ini kita lihat realita yang nyata bahwa biaya pendidikan semakin tinggi jenjang pendidikannya semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mencapainya, artinya akan semakin sulit partisapasi peran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya, sebagai conto kita ambil di banyumas, upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan oleh gubernur jawa tengah pada tahun ini untuk buruh adalah sebesar Rp. 612.500,-. Jika dilihat secara sederhana untuk masuk ke Unsoed yang harganya bervariasi dari Rp1.000.000-Rp.100.000.000,- apakah menjadi mungkin dia dapat menyekolahkan anaknya ditambah lagi sumbangan-sumbangan lain seperti biaya praktikum sebesar Rp350.000,- seperti yang ada di Tekhnik Pertanian Unsoed. Benar untuk mendapatkan suatu pendidikan yang berkualitas dibutuhkan biaya yang tidak sedikit atau mahal, akan tetapi pemerintahlah yang wajib untuk membiayainya untuk memenuhi hak warganegaranya seperti yang sudah penulis sebutkan di awal. kesetaraan terkait adanya suatu mekanisme dimana peserta didik dapat ditempatkan setara dalam proses pendidikan yaitu tidak adanya pendiskriminasian antara yang tidak berpunya dan yang berpunya serta yang bodoh dan pintar. Terakhir terkait dengan keadilan, ini menjadi landasan penting bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan baik dari pemerintah maupun institusi pendidikan haruslah memihak bagi unsur mayoritas yaitu peserta didik dan rakyat untuk merasakan nikmatnya mengenyam pendidikan, jika dilihat dari bentuk negara kita yaitu negara hukum, artinya hukum menjadi landasan dan pelindung bagi rakyat tidak terkecuali untuk menjalankan setiap aktivitasnya sebagai warganegara. Kita bisa lihat dari ada peraturan-peraturan mengenai pendidikan yang banyak menuai kontroversi seperti Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan nasional yang didalamnya dalam Bab XIII tentang Tanggung Jawab Pendanaan pendidikan dalam Pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, ini artinya membuka peluang negara untuk memberikan porsi yang lebih kecil dalam pembiayaan pendidikan dibandingkan masyarakat. Terkait kontroversi lainnya yaitu Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang bidang usaha terbuka dan tertutup untuk investasi, pendidikan diberikan tempat pada bidang usaha yang terbuka untuk investasi, artinya dapat dikatakan pendidikan adalah salah satu bidang usaha yang dapat diberikan suntikan dana untuk nantinya didapatkan suatu keuntungan didalamnya.
Terakhir terkait permasalahan pendidikan di Indonesia adalah pendidikan hari ini tidak ditujukan untuk mengabdi kepada rakyat, akan tetapi pendidikan ditujukan dalam rangka untuk berpikir bagaimana mengabdi kepada pemodal-pemodal besar, tuan-tuan tanah besar, hari ini bisa dilihat indonesia bukan menjadi negara pencipta akan tetapi lebih kepada negara pengekor dan peniru dari negara maju, hari ini bisa kita lihat ilmu-ilmu yang diajarkan di Indonesia bukanlah ilmu yang mengajarkan untuk mencipta, akan tetapi mengarah kepada ilmu yang nantinya hanya akan membetulkan alat-alat yang rusak atau pengembangan tekhnologi yang sudah usang.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pendidikan seperti kita ketahui bersama adalah upaya secara sadar dan terencana untuk meningkatkan kemampuan secara intelektual ataupun pandangan hidup yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki tingkat penghidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, artinya pendidikan mempunyai peranan sebagai alat mobilitas vertikal manusia dan juga untuk memanusiakan manusia. Negara khususnya yaitu Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk membiayai atau berperan dalam hal mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari masalah kurikulum sampai permasalahan pembiayaan terhadap warganegaranya dalam tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Peraturan-peraturan mengenai pendidikan diatur mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 yang dimuat dalam satu bab tersendiri yaitu Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan lalu Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait tentang status lembaga pendidikan yaitu Undang-Undang No.9 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dll
Permasalahan Pendidikan di Indonesia hari ini menjadi suatu permasalahan yang sistemik dan semakin kronis, dilihat dari makin mahalnya biaya pendidikan, kurangnya fasilitas dan prasarana yang memadai, terkekangnya demokratisasi kampus kelas yang penuh dan padat, serta tidak jelasnya penggunaan dana yang ditarik dari orang tua mahasiswa seperti POM. Gejala-gejala ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia hari ini tidak Ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat.

Kamis, 09 April 2009

Pemilu adalah penyakit Kekanak-kanakan

untuk orang-orang yang masih percaya PEMILU akan merubah nasib rakyat:

pertama yang harus kita pahami bersama bahwa saya berbicara bukan dalam konteks sentimen agama, akan tetapi lebih mengarah kepada kenyataan dan realita kongkret hari ini.
berikut alasan saya bahwa saya tidak percaya PEMILU ITU AKAN MELAHIRKAN PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK!!:

1. bahwa hari ini tanpa kita sadari bahwa untuk membentuk suatu organisasi yang paling penting adalah tujuan bersama dari anggotanya membentuk suatu organisasi tersebut tak terkecuali partai bahwa dia punya tujuan bersama dalam organisasinya. artinya dia akan memperjuangkan segala daya upaya untuk meraih cita-cita bersama dalam partainya tersebut. Dalam hal keadaan yang sudah saya sebutkan di atas ini sepintas bagus tapi jangan lupa bahwa partai dalam ruang lingkup infrastruktur negara dan salah satu bagian dalam mata rantai kekuasaan dia masuk dalam golongan organ kepentingan (interest Group) artinya dia diciptakan untuk merebut, memperoleh, mempertahankan serta meluaskan kekuasaannya dalam artian dia memainkan suatu politik kekuasaan, ini yang tidak bisa dipungkiri dari suatu organisasi yang bernama “Partai Politik.”

Dalam menjalankan mesinnya partai politik tentu harus mempunyai dana yang cukup besar karena dia berupaya memasarkan dagangannya dalam bentuk janji-janji yang diusungnya, tentunya dalam upaya dia merayu rakyat agar memilih partai tersebut. Jalan yang dipakai bisa bermacam-macam mulai dari legal artinya dia memajang slogan dan janjinya di jalan-jalan sehingga memusingkan para pengguna jalan karena kebingungan melihat petunjuk jalan yang resmi dengan poster para caleg dari partai serta yang ilegal yaitu dengan singkat kita bisa sebut dengan Money Politic.

Artinya kita melihat bahwa hari ini yang bisa membentuk partai politik adalah dia yang punya uang dengan jumlah yang banyak dan pastinya yang punya banyak uang adalah pengusaha dan kalau dia sampai jadi pasti dia membuat kebijakan yang dapat memuluskan usaha dagangnya atau bisa juga partai tersebut menerapkan iuran yang ketat kepada anggotanya untuk membiayai partai, dan terakhir partai itu mempunyai usaha mandiri atau usaha tersendiri dalam menghidupi partainya tersebut.

2. rakyat indonesia hari ini mayoritas berada dalam tataran floating mass atau massa mengambang, kita melihat hari ini bahwa rakyat tidak pernah diberikan pendidikan politik yang sesungguhnya, yang diberikan penguasa saat ini adalah memberikan pemahaman bahwa rakyat harus patuh dan mentaati apapun yang sudah diputuskan oleh penguasa, karena memang begitulah watak penguasa dan pemegang kebijakan kalau dia memang tidak mampu memimpin rakyat.

Melihat kenyataan yang seperti ini tidak heran banyak partai yang merekrut kader-kader mereka dari kalangan artis, karena mereka melihat bahwa rakyat memilih karena mereka mengenal orang tersebut, celakanya bukan prestasi dalam bidang mensejahterakan rakyat akan tetapi prestasi dibidang peran yang dikenal oleh rakyat. Banyak hal yang membuktikan bahwa rakyat hari ini tidak pernah diberikan pendidikan politik yang sesungguhnya, kita bisa lihatt bahwa kampanye-kampanye yang dilakukan para caleg hari ini adalah yang bersifat renyah seperti banyaknya hiburan daripada menyampaikan visi misi dari caleg tersebut, serta tidak ada loyalitas yang tinggi dari rakyat hari ini untuk memegang teguh partai yang dijagokannya akan tetapi rakyat melihat siapa yang paling menguntungkan untuk dirinya sendiri.

3. saya tidak memungkiri bahwa dalam setiap keburukan pasti ada kebaikan, hari ini pun sama seperti dalam konteks Partai Politik pasti juga ada yang baik dan memang mempunyai keyakinan untuk merubah nasib rakyat dan merubah negara ini, akan tetapi berapa banyak yang seperti itu. Kalau melihat dari analis yang lain bahwa hari ini Indoneisa dikuasai oleh 8 orang terkaya, delapan orang tersebut yang dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan di indonesia salah duanya adalah “Ical” pemilik Bakrie Group yang kekayaannaya terbesar seasia tenggara serta pemilik kumis tipis nan rupawan yaitu Yusuf Kalla si tuan tanah besar dari Sulawesi.

Kita lihat bahwa ketatanegaraan dan politik di negeri ini adalah suatu mata rantai sistem yang tidak terputus dan masing-masing saling berkaitan serta mendukung yang satu dengan lainnya. Mata rantai sistem hari ini sudah semakin busuknya sehingga rakyat yang bodoh saja tahu bahwa hari ini kondisi negara sedang tidak beres, dalam memperbaiki suatu sistem ada dua yang bisa dilakukan pertama adalah menambalnya ketika yang rusak dan yang perlu deiperbaiki adalah bagian yang mempengaruhi atau bukan bagian vitalnya, itu dapat dengan ditambal, diganti dengan spare part baru yang natinya sistem tersebut akan beres seperti sedia kala, lain hal jika kita berbicara bahwa yang rusak dalam sitem itu adalah jantungnya atau bagian yang paling menentukan dalam kehidupan suatu sistem tersebut, maka yang harus dilakukan adalah dengan segera mengganti rombongan sistem tersebut berikut dengan bagian-bagiannya dengan yang baru. Saat ini bagian yang rusak dalam sistem indonesia baik dalam pemerintahan maupun ketatanegaraan serta politik adalah bagian yang paling menentukannya artinya dia harus dibongkar semua dan diganti dengan yang baru, tidak mudah memang akan tetapi sudah ada beberapa negara yang mencobanya dan terbukti berhasil.

Bergaulah dengan tukang minyak wangi kelak kau akan kecipratan semerbak wanginya, jangan bergaul dengan tukang sampah pasti kau akan kena juga bau tidak sedap dari sampah!”, mungkin itu kira-kira pribahasa yang dapat digunakan untuk menyikapi pemerintahan kita terlalu banyak bandit disana sedangkan orang baiknya sedikit, sudah sedikit terkadang mereka juga tidak konsisten, dalam realitanya dalam pemerintahan yang sebentar lagi mau lengser berapa banyak kepentingan golongan yang masuk dan dikeluarkan sebagai Undang-Undang daripada untuk kepentingan rakyat banyak kita ambil contoh undang-undang terbaru yang disahkan yang paling banyak menuai kontra yaitu UU Badan Hukum Pendidikan, undang-undang yang nantinya menghalalkan jual beli lembaga pendidikan atau bahasa kerennya privatisasi tetap saja disahkan oleh Dewan kita yang terhormat termasuk para anggota-anggota dewan kita yang “Baik”.

4. dalam ranah ini saya akan menjadi sangat subjektif tapi mudah-mudahan dari kesubjektifan diri saya menghasilkan paling tidak sedikit objektif. Saya memandang bahwa orang yang hari ini masih punya keyakinan kuat bahwa dengan Pemilu dapat merubah negara ini menjadi lebih baik dia adalah orang yang sangat pragmatis dan terburu-buru dalam mengambil sikap serta menggunakan cara yang termudah dari berbagai macam cara dalam melakukan perubahan. Saya tidak menyalahkan orang tersebut karena memang demikian terbataslah pemikiran orang tersebut sampai disana dan juga dia tidak dibiarkan pemikirannya bahwa ada jalan lain selain pemilu dalam melakukan perubahan. Cacat di negeri ini dan kebusukannya sudah sedemikian lama bahkan bisa dibilang Indonesia sampai saat ini belum merdeka (saya dan kawan2 biasa menyebut negara ½ kolonial ½ feodal) dari zaman dulu sekali kita dijajah sampai sekarang pun masih dijajah akan tetapi tidak dalam konteks fisik akan tetapi dalam konteks pola pikir dan aturan yang berlaku di negara ini. Artinya dengan tidak ikut pemilu kita tidak hanya berdiam diri, akan tetapi kita menerangkan tentang betapa serakahnya pemimpin kita saat ini, betapa pemimpin kita sangat egois dengan kepentingannya maka dari itu tugas kita yang tidak ikut dalam pemilu adalah membelejeti kebusukan rezim hari ini yang anti rakyat, dan mengajak rakyat secara luas untuk bangkit, berorganisasi serta bergerak dalam satu barisan yang sama membentuk kebulatan tekad bersama bahwa rezim ini harus runtuh!.

5. Pemilu atau pemilihan pimpinan lahir berdasarkan konsep pemisahan kekuasaan pada saat zaman pencerahan atau reinessance atau aufklarung sebuah bentuk perlawanan terhadap kultur feodal pada waktu itu, semangat yang dibawa adalah semangat individualisme dan liberalisme bahwa setiap orang diakui hak-haknya dan dia berhak menetukan kebijkan-kebijakan dalam segala hal termasuk untuk memilh pemimpin yang nanti akan mengatur dia,dari logika tersebut menculah teori Du Contract Sosial kepunyaan John Locke (dia juga yang mengajari Trias Politica untuk pertama kalinya legislatif, eksekutif, federatif), kalau dilihat sepintas memang konsep yang ditawarkan sangat bagus, akan tetapi perlu dingat bahwa semangat yang dibawa adalah semangat individualisme perorangan bukan semangat kolektivitas yang dipunyai oleh negeri ini. Ini berarti dari dasar filosofinya bertentangan dengan apa yang dipunyai rakyat indonesia dan tidak akan cocok dilaksanakan selama semangat individualistik yang dibangun.

Indonesia mengenal konsep musyawarah mufakat untuk menentukan suatu keputusan ataupun kebijakan secara bersama-sama. Konsep ini sedemikian penting sehingga dia dimasukan sebagai salah satu dasar negara yang kita kenal bernama pancasila, yang saya pahami konsep musyawarah mufakat adalah pengambilan kebijakan dengan pendekatan adanya pemahaman bersama dan itu tertuang dalam yang kita sebut dengan diskusi atau adanya tukar pendapat sehingga terciptanya kesatuan pandangan bersama dan hasil dari keputusan tersebut bukan dari suara yang diambil akan tetapi keputusan yang lahir dari kepala masing-masing individu yang hadir dalam musyawarah tersebut dan suaranya bulat tidak ada pembedaan. Dalam konteks Pemilu dia seperti yang sudah saya jabarkan diatas dia lebih dekat dengan voting dan semangat Individualisme serta liberalisme.

Demikian pendapat-pendapat saya yang tercantum diatas semoga dapat dijadikan bahan renungan bersama-sama dan dapat dijadikan ruang diskusi kita yang harapan kedepannya dapat kita jadikan panduan bersama untuk membangun negara ini kearah yang lebih baik.
Hidup rakyat Indonesia!!

Jumat, 19 Desember 2008

Peran Internasional dalam Intervensi Kebijakan Perburuhan di Indonesia

Manusia dalam memenuhi setiap kebutuhannya atau melanjutkan kehidupannya tidak dapat terlepas dari proses produksi yang dilakukan dengan tenaga kerja, alat kerja serta sasaran kerjanya dalam hal ini hubungan produksi atau relasi antara manusia yang satu dengan lainnya juga dibutuhkan karena pada hakekatnya manusia tidak dapat hidup sendiri. Peran Buruh atau pegawai memegang peranan penting dalam setiap proses produksi karena tanpa tenaga dari buruh atau kerja yang dilakukan oleh seseorang tidak akan ada sesuatu barang yang diciptakan.

Dalam perkembangannya hari ini baik di dunia internasional maupun Indonesia buruh menjadi pembicaraan yang tak pernah terputus karena perannya yang signifikan dalam proses produksi tetapi berbanding terbalik dengan kesejahteraan yang diperolehnya. Hari ini buruh dalam hal kesejahteraan sangat memprihatinkan baik secara perlindungannya dari negara maupun praktek-praktek yang dilakukan oleh pengusaha sendiri dalam upaya untuk memperoleh laba yang besar dengan salah satunya menambah jam kerja buruh dan juga memangkas upah buruh.

Ketimpangan kerja dan kesejahteraan ekonomi buruh berketerkaitan erat dengan sistem ekonomi apa yang dipakai oleh satu negara dan sistem ekonomi apa yang dominan hari berkuasa dan mempengaruhi negara-negara lain dalam hal mengintervensi kebijakan serta pemerintah yang berkuasa pada hari ini. Dalam hal ini kita akan melihat sistem yang dominan ada dalam dunia ini serta keterkaitannya dengan nasib buruh hari ini yang makin memprihatinkan

Imperialisme sebagai tahapan tertinggi dari kapitalisme.

Kapitalisme atau sistem kepemilikan individu mendasarkan basis pokoknya pada kepemilikan modal, kepemikian modal saat ini menjadi sangat signifikan karena uang memegang peranan penting untuk membangun suatu industri, mempekerjakan buruh murah, membeli bahan baku dan mencaplok industri-industri lainnya, tenaga produktifnya berdasarkan pada buruh dengan sistem pengupahan lalu hubungan produksi yang dikembangkan adalah antara pengusaha dan tuan modal dengan buruh secara penindasan dan yang terakhir yaitu tujuan produksinya adalah untuk mendapat profit yang besar yaitu pasar yang seluas-luasnya. ini adalah peralihan dari sistem ekonomi feodalisme yang berbasiskan tanah dengan hubungan produksinya adalah bagi hasil dan lain sebagainya, sistem kapitalisme berkembang karena surplus ekonomi yang sangat berlebih dari proses akumulasi modal besar serta eksploitasi dari pemanjangan jam kerja dan pembelian bahan-bahan mentah yang murah, proses ini berlanjut dengan ekspansi hasil-hasil produknya ke negara-negara lain, ini disebabkan karena pasar di daerahnya sendiri sudah tidak dapat menampung hasil produknya yang terlewat banyak.

Hari ini keadaan dunia bergerak dengan sangat cepat dengan perpindahan modal serta perubahan-perubahan yang semakin cepat baik kemorosotan dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara dalam dunia ini. Dominasi kekuatan besar dengan super capital telah membagi-bagi dunia dalam kekuasaan segelintir pemodal besar dan mengakibatkan monopoli industri dan perdagangan

Era ini adalah era imperialisme. Era ketika segelintir kapitalis pemegang monopoli memegang kendali atas mesin penjajahan yang jauh lebih mutakhir. Suatu bentuk penjajahan yang paling akhir, yang dalam hakektnya akan melakukan penghisapan lebih besar lagi dan lebih dalam.

Imperialisme adalah sistem yang berdominasi dalam kancah ekonomi, politik, dan budaya di seluruh penjuru dunia. Imperialisme adalah tahapan tertinggi dalam sejarah perkembangan kapitalisme.

a. Ciri-ciri Imperialisme

1. konsentrasi produksi dan monopli

Konsentrasi produksi dan monopoli terjadi melalui perkembangan dan pembangunan industri yang berlangsung cepat, sehingga terjadi penumpukan modal di tangan segelintir pemodal. Ini adalah proses bagaimana dominasi dan monopoli produksi terjadi dalam masyarakat. Konsentrasi produksi adalah hasil dari persaingan bebas dan penumpukan modal (utamanya modal mesin produksi, bahan mentah, dan peralatan produksi lainnya). Dalam waktu krisis, proses ini akan semakin cepat berlangsung. Karena banyak pemodal kecil yang tersingkir atau hancur, dan segelintir pemodal besar akan semakin menggurita. Monopoli akan menggantikan persaingan bebas dan mendominasi produksi dengan total (artinya juga mendominasi masyarakat). Perkembangan produksi yang cepat mendorong konsentrasi modal. Industri besar dengan mesin dan teknologi maju dan memproduksi dalam skala yang besar adalah industri yng paling tepat untuk keberadaan monopoli. Konsentrasi produksi dan monopoli akan terjadi melalui berbagai jalan:

a. perjanjian tentang harga dan penjualan yang tidak konsisten, dan berbasis pada konsensus dan pemenuhan sukarela dari mereka yang membuat produk.

b. firma kartel dan asosiasi para monopolis.

c. konzern atau perusahaan induk (holding company).

d. merger, dengan berbagai jalan, yaitu: menjadi anggota dalam cabang industri yang sama, hanya terlibat dalam berbagai pemrosesan bahan mentah, produsen untuk bahan mentah dan perantara bagi produk tertentu, terlibat dalam berbagai lini produksi namun berada di bawah satu korporasi.

Selama waktu persaingan bebas, tipe dari sebuah perusahaan adalah “murni”, maksudnya adalah perusahaan tersebut hanya memproduksi satu jenis produk. Akan tetapi selama masa imperialisme, mereka tidak lagi memproduksi satu jenis produk. Karena para pemodal monopoli ingin menjaga rata-rata keuntungan yang stabil melalui menurun atau (bila tidak) memindahkan pertukaran dalam perdagangan. Walaupun dia mendikte pasar tapi juga harus melakukan aktivitas tersebut untuk memastikan dan menjamin mereka dapat memenangkan persaingan di antara perusahaan yang melakukan merger. Di sini pembangunan teknologi mungkin untuk diakumulasi. Sehingga pendapatan yang lebih besar juga diperoleh di samping pendapatan umum yang biasa yang diperoleh. Ini yang memperkuat posisi mereka dalam krisis.

Monopoli dapat dengan sangat menentukan mendominasi seluruh perekonomian, karena sebagian besar kapital industri dan produksi terkonsentrasi di tangan segelintir perusahaan besar atau kelompok kecil dari para kapitalis. Ada tiga tahap bagaimana monopoli tumbuh dari persaingan bebas, yaitu:

· 1860-1870, puncak dari persaingan bebas di negara kapitalis pada saat revolusi industri yang dimulai dari Inggris.

· 1873-1890, periode transisi di mana banyak perusahaan dan kapitalis kecil yang mulai runtuh dan merger atau diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.

· 1900-1903, krisis yang semakin membuat kapitalis kecil runtuh dan dimulainya monopoli.

Kapitalisme monopoli menjadi fondasi dari sistem kapitalisme di negeri kapitalis. Contoh: Di dekade 80-an, 500 perusahaan terbesar Amerika Serikat menguasai 15% dari seluruh industri, memperkerjakan 68% buruh, mengendalikan 60% dari total penjualan, dan mendapatkan 71% dari keuntungan di seluruh dunia.

Monopoli di samping menggabungkan berbagai pemodal dan perusahaannya, dia juga menghancurkan mereka. Contoh: Di tahun 1955, terdapat 500 perusahaan terbesar di dunia. Tahun 1986, 186 dari perusahaan-perusahaan tersebut telah dibeli. Sedangkan 262 dari perusahaan tersebut membeli 4500 perusahaan yang lain. Artinya dari 500 perusahaan terbesar di dunia pada tahun 1955, pada perkembangannya menjadi 186 perusahaan dicaplok atau hancur dan di lain pihak 262 perusahaan besar yang lainnya tumbuh semakin kuat dan menguasai perekonomian dunia. Pada dekade 1980-an dan 1990-an adalah era megamerger. Total nilai merger dan pembelian perusahaan oleh perusahaan besar Amerika Serikat adalah sebagai berikut: 1975 senilai 12 Milyar Dollar Amerika Serikat, 1981 senilai 83 Milyar Dollar Amerika Serikat, 1985 senilai 200 Milyar Dollar Amerika Serikat.

Akibat dari dominasi monopoli industri adalah mereka mengendalikan sumber sumber bahan mentah, produksi, harga dan pasar, teknologi, ketrampilan produksi, dan pembagian laba. Bahkan perkembangan terkininya adalah mengendalikan persediaan dan membuat monopoli dalam harga. Proses penghisapan laba super yang lebih besar mereka dapat dari buruh dan kapitalis kecil, bila dalam proses mengeruk laba super mendapat ganjalan akan menggunakan jalan kekerasan dan memperkuat dominasinya di dalam suprastruktur (ini yang membuat banyak perang).

2. Capital uang dan oligarki keuangan

Pada masa persaingan bebas Bank hanya berfungsi untuk menerima dan mengeluarkan uang yang diberikan oleh nasabah, akan tetapi pada era ini fungsi Bank tidak menjadi sederhana seperti itu, bank juga berfungsi untuk meminjamkan uang kepada pengusaha-pengusaha dalam hal jika dia ingin menambah usaha. Peran bank berubah menjadi aktif karena dia terlibat langsung dalam hal proses pembangunan suatu industri.

Dalam era persaingan bebas atau masa kapitalisme awal bank mendapatkan keuntungan atau laba dari pinjama para pemodal ini merubah fungsi uang menjadi aktif, Dalam masa imperialisme, bank tidak hanya dapat laba dari bunga pinjaman, namun laba tersebut digunakannya lebih lanjut untuk investasi (menanamkan modal pada kegiatan produksi). Dalam beberapa kasus pemilik bank juga seorang kapitalis produksi (atau sebaliknya), ini yang memudahkan mereka bekerja sama dalam melakukan penanaman kapital. Contohnya pemilik PT Djarum juga mempunyai saham mayoritas di bank BCA sebesar 52,6%

Dalam tahapan globalnya para pemodal besar menanamkan sahamnya dalam lembaga-lembaga donor internasional seperti IMF, WTO, dan World bank yang pada hakekatnya adalah membentuk suatu usaha baru dengan alasan meminjamkan modal ke negara-negara berkembang ataupun terbelakang

3. Ekspor capital

ekspor kapital adalah adanya perpindahan kapital yang melampaui batas-batas teritorial negara. Makna yang melekat dari gejala perpindahan kapital adalah adanya perluasan (ekspansi) penghisapan sebagai konsekuensi dari akumulasi kapital. Eksploitasi (penghisapan), akumulasi (pemusatan), ekspansi (perluasan), adalah tiga watak pokok kapital. Ketiganya tidak bisa dipisahkan, saling terkait, dan saling menentukan. Ekspor kapital dalam bentuk investasi asing atau utang luar negeri adalah perluasan penghisapan dan penindasan.

Statistik dari PBB menunjukkan bahwa pada dekade 70-an dan 80-an Amerika Serikat mengalokasikan 72,6 Milyar Dollar untuk penanaman langsung di negara terjajah dan setengah jajahan (60% di antaranya di kawasan Asia Tenggara). Keuntungan yang didapat adalah 139,7 Milyar, atau dalam setiap 1 Dollar mereka mendapat keuntungan 1,2 Dollar. Untuk dekade selanjutnya total penanaman modal mreka bertambah menjadi 213,4 Milyar Dollar (157 Milyar untuk negara-negara berkembang dan 52,6 Milyar untuk negara-negara yang sama sekali terbelakang). Investasi Jepang ke luar negeri di tahun 1989 adalah sebesar 67,5 Miyar Dollar (terbesar dari semua negara imperialis di tahun itu). Total nilai dari investasi ke luar negeri mereka adalah 352,4 Milyar Dollar (nomor 2 setelah Amerika Serikat).

4. Pembagian dunia antara Negara-negara capital

Imperialisme hari ini adalah kelanjutan dari kolonialisme di masa lalu. Pembagian dunia oleh negara-negara kapitalis menciptakan situasi ketidakseimbangan tingkat perkembangan (uneven development) antara negara-negara imperialis dengan negara-negara jajahan dan setengah-terjajah, secara ekonomi, politik, budaya, dan militer. Selain Ketidakseimbangan inilah yang menyebabkan sebagian besar wilayah dunia terjajah dalam jeratan utang, kemiskinan, kemelaratan, wabah penyakit, dan keterbelakangan.

Ketidakseimbangan ini juga terjadi di kalangan negara-negara imperialis, di mana dalam setiap masa sejak era kolonialisme, senantiasa ada satu negeri imperialis yang berada pada tingkat perkembangan paling maju, yang memimpin persekutuan konspiratif negeri-negeri imperialis. Di mana kolonialisme, Kolonialisme Inggris memegang posisi sebagai negeri imperialis paling maju, yang memimpin kolonialisasi dari berbagai belahan dunia. Pada era imperialisme hari ini, imperialisme Amerika Serikat menjadi kekuatan imperialis yang paling mendominasi dan paling maju dalam kancah kekuatan negara-negara imperialis. Imperialisme Amerika Serikat adalah kekuatan yang mampu selamat dari kepungan krisis pada era Perang Dunia II dan satu-satunya kekuatan imperialis yang paling stabil memegang kendali kekuasaan ekonomi, politik, budaya, dan militer sejak masa perang dingin sampai hari ini

Sebelum PD II alatnya adalah organisasi atau perjanjian internasional. Setelah PD II, Multi-National Corporation (peruasahaan dari berbagai negara) dan Trans National Corporation (perusahaan lintas negara) adalah bentuk monopoli internasional. MNC adalah perusahaan yang dikendalikan dan berbasis di satu negara (AS, Jepang, Jerman, Uni Eropa). TNC adalah perusahaan dengan sistem manajemen membagi kepemilikan, penjualan, manager, dan pekerja, perusahaan dipecah di berbagai negara. TNC muncul di Eropa, selama masa kapitalis monopoli ketika dua negara atau lebih muncul untuk melakukan persaingan dengan MNC dari AS, contohnya: 5 MNC terbesar atas produk konsumsi menguasai 70% pasar dunia. Lima MNC terbesar atas produk otomotif, pesawat, penerbangan, barang-barang elektronik dan baja menguasai 50% produksi. Lima MNC terbesar dalam industri minyak, komputer dan media massa memproduksi sebanyak 40% dari penjualan dunia.

MNC mulai mendominasi setelah PD II karena setelah perang, industri menurun dan AS hanya satu-satunya negara yang masih kuat sehingga terjadi akumulasi kapital yang cepat untuk kemudian memacu perkembangan teknologi di AS. Kapitalis monopoli mendapat keuntungan untuk memperoleh bahan mentah dan buruh murah di berbagai negara. Negara kapitalis monopoli bertanggungjawab terhadap bantuan pada MNC untuk melakukan ekspansi industrinya melalui bantuan resmi (pinjaman pemerintah). Misal: pemerintah AS jika memberi bantuan (bilateral/ multilateral) pada suatu negara akan selalu diikuti oleh MNC-nya.

5. pembagian dunia diantara kekuatan besar.

Bentuk konkret dari gejala ini adalah menghilangkan kemerdekaan dari negeri-negeri yang pernah terbebas dari kolonialisme. Hal ini ditunjukkan dengan adanya re-kolonisasi atas negeri-negeri miskin dan terbelakang secara ekonomi, politik, budaya, dan militer. Rekolonisasi dalam konteks perburuhan ditandai dengan adanya ratifikasi atas berbagai perjanjian dagang dan industri—liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi—yang memihak pada kepentingan imperialisme.

Kriminalisasi terhadap negara-negara yang “melawan”; dalam bentuk blokade ekonomi, politik, dan militer, perjanjian-perjanjian dagang yang tidak adil dan menguntungkan imperialisme, kontrol atas teknologi senjata, serangan militer, atau dominasi melalui segelintir elit pemerintahan dan forum-forum kerjasama regional, adalah taktik yang paling dominan untuk melakukan dan mempertahankan kolonisasi.

Dilihat dari ciri-ciri di atas imperialisme memang terus memaksakan kehendaknya terhadap negara-negara berkembang untuk tunduk dibawah sistem mereka dan sejatinya melahirkan penjajahan baru Imperialisme juga membuka jurang yang dalam antara yang kaum yang berpunya dan kaum yang tidak berpunya. Karena mereka terus mengeruk dan mengeksploitasi setiap tenaga dan bahan mentah dengan membelinya dengan harga yang semurah-murahnya dengan tujuan memangkas ongkos pengeluaran prduksi.

Pengaruh dan peratuarn ideologi,politik dan ekonomi internasional merupakan senjata ampuh Negara-negara barat untuk mentancapkan kuku mereka sehingga mengakibatkan perampasan besar-besar SDM dan SDA di negeri kita. Perkerja atau burah sekarang bisa digaji semaunya siperusahannya dia tenpat dia bekerja dan bisa kapan saja dipecat kapan saja kalau si perusahannya mau kapan saja dia inginkan, belum lagi mereka harus memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan harga kebutuhannya sekarang pun sangat tidak berpihak kepadanya.

Intervensi Imperialisme dalam sektor perburuhan

Kekuatan besar imperialisme pada hari ini dimanapun telah menghancurkan dan memporak-porandakan suatu perekonomian suatu negeri karena dilihat dari hakekatnya mereka mempunyai watak eksploitatif, akumulatif dan ekspansif. Buruh yang notabene menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses produksi yang sejalan dengan modal yang ditanamkan. Proses akumulatif yang terus menerus dengan jumlah yang sangat banyak serta persaingan antara pemodal-pemodal besar mengakibatkan mereka mengalami over produksi, over produksi ini terjadi pada saat adanya penumpukan barang serta kemacetan sirkulasi barang pengeluaran dan pemasukan. Over produksi ini membuat para pemodal besar berpikir bagaimana caranya agar produk yang dihasilkan tetap laku terjual, dia mendapatkan keuntungan yang maksimal serta tidak collapse atau jatuh bangkrut.

Memangkas upah buruh dan tidak meberikan tunjangan serta dapat memecat dan mengangkat sesuka hati menjadi pilihan para pemodal besar hari ini untuk mengatasi over produksi yang terjadi di tubuhnya, disamping mencari bahan mentah yang murah serta pasar ekspansi baru untu menjual produknya. Pada hari ini kenyataannya sistem yang dipakai untuk mempekerjakan buruh adalah sistem kerja kontrak dimana kesepakatan kerja ditentukan oleh kontrak antara pengusaha dan buruh yang dalam peraturan perundangan-undangan indonesia No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tercantum perjanjian kerja tertentu dan perjanjian kerja tidak tentu. Sistem yang kedua adalah sistem kerja outsourcing atau dalam peraturannya disebutkan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan. Dari segi substansinya buruh dipekerjakan dalam satu perusahaan akan tetapi dia tidak menjadi pekerja tetap disana, dia sebenarnya bekerja pada perusahaan penyedia jasa kerja dan nanti dia diserahkan kepada perusahaan mana yang mau mempekerjakannya. Sistem ini menjadikan buruh atau tenaga kerja saat ini menjadi sangat fleksibel dan mudah sekali untuk dicopot atau dipecat dan diganti dengan yang lainnya, serta buruh tidak lagi deberi tunjangan-tunjangan yang lainnya karena segala upah serta mekanisme pembayaran sudah ditetapkan di awal pada saat pembuatan kontrak bersama antara buruh dan perusahaan dan semua substansi kontraknya dibuat oleh pengusaha.

Realita perburuhan hari ini menjadi tidak terlepas atau berkaitan erat dengan kondisi imperialisme hari ini yang sedang over produksi. Bagaimana kontrak dibuat oleh perusahaan dengan memangkas upah buruh didalamnya serta tidak ada pemberian tunjangan-tunjangan lainnya, ini sejalan dengan program imperialisme untuk mencari buruh-buruh murah dan lagi-lagi memangkas ongkos produksi mereka untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. {Eby n Andry}

Sumber bacaan??

Marxisme untuk Pemula:

Rupert Woodfin & Oscar Zarate.

Evolusi Perburuhan di Indonesia: Jurnal Indies Vol 5

Materi Tambahan Ekonomi Politik FMN: Imperialisme dan Feodalisme

Gelora : Suara Perjuangan Mahasiswa. Edisi 3

tulisan ini diterbitkan di majalah terbaru Fakultas Hukum UNSOED Pro Justitia, oktober 2008

copyright: Pro Justitia2008

Kamis, 04 Desember 2008

Ma

“Ma?, aku mau bertanya
Kenapa aku harus hidup
aku harus makan
aku harus minum
aku harus sekolah
aku harus berteman
aku harus bekerja
aku harus berkeluarga
aku harus berbagi
aku harus percaya
aku aku harus mati, Ma?”

“Karena kau Manusia, Nak”

“PATUH”


Aku Diajarkan untuk menurut
Aku diajarkan untuk tidak bertanya
Aku diajarkan untuk diam
Aku diajarkan untuk tidak membantah
Aku diajarkan untuk selalu taat pada aturan yang tidak aku ketahui kegunaannya padaku
Aku diajarkan untuk sesuatu yang tidak pasti
Aku diajarkan untuk tidak macam-macam
Aku diajarkan untuk tidak melawan

Aku bukan manusia
Aku tidak punya hati
Aku hanya segumpal daging hidup
Aku hanya sampah
Aku tidak hidup
Aku mati
Aku
??
?
TIDAK!!!
Aku Akan Melawan Karena Aku Manusia!
Aku tidak akan Patuh