Sabtu, 06 Februari 2010

HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT DALAM PENDIDIKAN SERTA REALITANYA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan satu kata yang sudah sangat banyak kita dengar sehari-hari bahkan ada dalam kehidupan sekarang ini menjadi realita juga yang tidak habis-habis persoalannya. Hari ini dalam konsepnya yang tertuang dalam pembukaan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 bahwa salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya untuk mencerdaskan bangsa dan yang nantinya mengarah kepada mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dibutuhkan suatu pendidikan yang berkualitas dan dapat di implementasikan untuk menyelesaikan permasalahan kongkret yang ada.
Pendidikan dalam teorinya adalah untuk memanusiakan manusia seperti yang dikatakan paulo freire pakar pendidikan dari brazil dan juga sebagai alat mobilitas vertikal keatas dalam golongan sosial. Pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai usaha untuk mengentaskan kebodohan yang ada dalam pikiran manusia akan tetapi lebih jauh lagi dia mengangkat derajat seorang manusia untuk kedepannya dia dapat hidup layak dan berkecukupan dari apa yang telah dia pelajari di sekolah.
Indonesia yang hari ini menempatkan pendidikan dalam derajat keseriusan yang tinggi terbukti ketika membuat satu rumusan pasal khusus tentang pendidikan dalam konstitusinya yaitu dalam Pasal 31 yang didalamnya terdapat lima ayat mengatur mulai dari hak warga negara mendapatkan pendidikan sampai peran pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dalam pasal sebelumnya yaitu dalam Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh dari manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia dan masih ada beberapa lagi peraturan terkait dengan pendidikan indonesia.
Betapa pentingnya pendidikan untuk diberikan kepada warganegara sehingga diberikan ruang tersendiri dalam konstitusi negara kita, ini menjadi berbanding terbalik ketika meliha realita hari ini Fakta-fakta berikut ini setidaknya bisa menjadi bukti. Menurut catatan UNESCO PBB di tahun 2006, Kualitas pendidikan Indonesia hanya menempati urutan ke 117 dari 175 negara di dunia. Bandingkan dengan Malaysia yang menempati urutan ke 58, padahal Malaysia dulunya berguru dari Indonesia. Sementara indeks pembangunan manusia (HDI) berada di posisi 111 dari 117 negara di dunia. Pernah juga dimuat dalam media massa, dosen-dosen Indonesia yang sangat sedikit melahirkan penelitian-penelitian ilmiah. World University Ranking dalam survei 2004-2007, menunjukkan beberapa perguruan tinggi terkemuka berada diperingkat bawah 500 perguruan tinggi di Dunia. Kampus sekelas UGM menempati peringkat 360, ITB peringkat 371 dan UI di urutan 395 .
Melihat latar belakang diatas maka saya merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. bagaimana pengaturan tentang hak warganegara dalam mengenyam pendidikan di Indonesia?
2. Bagaimana permasalahan yang ada di dalam pendidikan indonesia hari ini?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pendidikan adalah hak setiap warganegara
Konstitusi negara Indonesia yang biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali yang didalamnya terdapat perubahan-perubahan mulai dari pergeseran kekuasaan eksekutif heavy menuju legislatif heavy sampai pada tataran hak-hak warganegara yang dilindungi oleh negara. Konstitusi kita didalamnya terdapat suatu cita-cita atau tujuan bersama yang diidealkan yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, artinya tujuan dibuatnya suatu konstitusi adalah untuk menjamin terciptanya tujuan yang dirumuskan oleh kesepakatan bersama dan sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara . Salah satu tujuan dari negara ini berdiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam arti disini adalah bahwa negara mempunyai kewajiban untuk membuat seluruh rakyat yang berada dalam negara indonesia cerdas dan mempunyai pengetahuan yang maju yang nantinya untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indikator suatu negara maju salah satunya adalah pendidikan dimana majunya ekonomi, pengaturan kesejahteraan serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi berasal dari pendidikan yang didapatkan oleh warganegaranya. Indonesia sebagai negara yang bercita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mempunyai tujuan juga yang ada dalam pembukaan konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dari itu menjadi penting untuk melihat perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada warganegara dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan haknya yaitu mengenyam pendidikan.
Pendidikan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dimaknai sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pengaturannya banyak sekali termuat bagaimana negara mengatur tentang pendidikan mulai dari hak warganegara untuk mengenyam pendidikan sampai terkait sistem kurikulum yang berlaku. Peraturan tentang hak warganegara ada dalam Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh dari manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, lalu berlanjut pada pengaturan khusus dalam konstitusi tentang pendidikan dan kebudayaan yang ada dalam pasal 31 UUD 1945 Amandemen IV yaitu (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. didalam pengaturan ini juga tertuang bagaimana kewajiban negara untuk membiayai warganegara minimal 20% dari jumlah anggaran negara. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Peraturan perundang-undangan yang lainnya adalah:
1. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskrimanatif(UUD 1945 Pasal 28I ayat (2).
2. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”( pasal 13 ayat (4) yang telah diratifikasi oleh bangsa indonesia dalam UU No 11 Tahun 2005).
3. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(Undang-Undang No 39 Tahun 1999)
4. Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
5. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
6. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
7. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
8. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat(pasal 5 UU No 20 tahun 2003).
9. Setiap Warga Negara warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
10. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
11. Setiap Warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan(pasal 6 UU No 20 tahun 2003)
12. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003).
13. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya(pasal 7 UU No 20 tahun 2003)
14. Masyrakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8 UU No 20 tahun 2003).
15. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan(pasal 9 UU No 20 tahun 2003)
16. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya(pasal 9 UU No 20 tahun 2003).
B. Tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan
Pendidikan dalam hal khususnya yaitu sekolah perlu fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang berkualitas, tentu saja untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana bukan sesuatu yang murah dan dengan biaya yang tidak sedikit, akan tetapi siapa yang bertanggung jawab untuk menanggungnya itu yang harus dijadikan landasan pertanyaan kita bersama. Dalam hal pembiayaan atau peran membiayai pendidikan, negara mempunyai kewajiban untuk menanngungnya yang harus disisihkan dari 20% anggaran pendapatan belanja negara dan didaerah lewat anggaran pendapatan belanja daerahnya yang ada dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen IV. bagi Ellis aturan ini tampak seperti basa-basi, karena tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pemerintah, otoritas daerah dan/atau DPR kalau anggaran-anggaran pendapatan dan belanja mereka tidak memenuhi aturan ini . Ini menjadi keprihatina bersama karena terwujudnya anggaran 20 % untuk pendidikan dari APBN baru tercapai pada tahun 2009.
Pemerintah dalam mewujudkannya pada tahun 2009 ini yaitu persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesarRp1.037.067.338.120.000,00 . Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini menjadi kontra atau tidak berkesesuaian dengan pengaturan yang ada dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 49 ayat 1 menyebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
C. Realita Pendidikan Indonesia
Ada pepatah mengatakan bahwa “jangan tanyakan apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kamu berikan kepada negara”. Pepatah ini mengatakan secara tidak langsung bahwa tunaikanlah kewajibannu terlebih dahulu baru kamu menuntut hak mu, pepatah ini tepat ketika bertanya hak dan kewajiban secara individu dengan individu tapi menjadi tidak tepat ketika dipakai dalam konteks negara. Negara mau tidak mau harus melaksanakan kewajibannya kepada rakyat untuk mendapatkan hak-hak demokratisnya yang salah satunya adalah hak pendidikan
Permasalahan pendidikan di indonesia tidak hanya permasalahan yang bersifat parsial tapi lebih kepada permasalahan yang bersifat sistem atau keseluruhan, kenapa disebut sistem karena terkait mulai dari input, proses dan output terjadi permasalahan seperti terkait proses masuknya sisaw atau mahasiswa untuk mengenyam pendidikan, lalu proses yang ada dalam pembelajaran terkait dengan kurikulum yang berganti-ganti, lalu terakhir terkait output yaitu lulusan dari institusi pendidikan tersebut , dalam penjabarannya bisa dirangkum menjadi tiga yaitu pendidikan di Indonesia tidak ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat. Permasalahan yang pertama adalah pendidikan hari ini tidak ilmiah, suatu karya atau pandangan dikatakan ilmiah jika mempunyai standar baku yang disepakati yaitu objektif, sistematis, metodologis, dan universal atau dapat diterima secara umum, terakhir yaitu dapat dipraktekkan dan tahan uji. Pendidikan hari ini dikatakan tidak ilmiah karena pada realitanya banyaknya pengangguran yang tidak terserap kerja angka pengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2008 mencapai 9,39 juta jiwa atau 8,39 persen dari total angkatan kerja. Angka pengangguran turun dibandingkan posisi Februari 2008 sebesar 9,43 juta jiwa(8,46 persen). Badan Pusat Statistik melakukan survei tenaga kerja setiap Februari dan Agustus setiap tahunnya .
Sesuai survei, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Arizal Ahnaf di Jakarta, Senin (5/1), menjelaskan, pengangguran terbuka didominasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar 17,26 persen dari jumlah penganggur. Kemudian disusul lulusan Sekolah Menengah Atas (14,31 persen), lulusan universitas 12,59 persen, diploma 11,21 persen, baru lulusan SMP 9,39 persen dan SD ke bawah 4,57 persen, artinya walaupun ini bukan menjadi titik tolak persoalan utama setidaknya memperlihatkan bahwa pendidikan di indonesia tidak dapat dipraktekan dalam rangka mencari penghasilan. Lalu terkait permasalahan berikutnya bahwa kenapa pendidikan di Indonesia tidak ilmiah bahwa hari ini setiap tahunnya lulusan baik dari S1, S2, dan S3 ribuan di seluruh nusantara akan tetapi persoalan-persoalan yang ada tidak pernah diselesaikan, dilihat dari segi kualitas bisa dilihat dari data yang dikeluarkan oleh World Rangking University di kawasan asia tenggara dari 100 universitas UGM menempati urutan ke-7 dan UI menempati urutan ke-15, sedangkan UNSOED sepanjang yang penulis lihat tidak masuk dalam jajaran 100 universitas terbaik di asia tenggara. Peringkat pertama diduduki oleh National University of Singapore.
Permasalahan yang kedua terkait pendidikan indonesia tidak demokratis, dalam substansinya pendidikan demokratis terdapat aspek-aspek partisipasi, kesetaraan dan keadilan . dalam masalah partisipasi hari ini kita lihat realita yang nyata bahwa biaya pendidikan semakin tinggi jenjang pendidikannya semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mencapainya, artinya akan semakin sulit partisapasi peran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya, sebagai conto kita ambil di banyumas, upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan oleh gubernur jawa tengah pada tahun ini untuk buruh adalah sebesar Rp. 612.500,-. Jika dilihat secara sederhana untuk masuk ke Unsoed yang harganya bervariasi dari Rp1.000.000-Rp.100.000.000,- apakah menjadi mungkin dia dapat menyekolahkan anaknya ditambah lagi sumbangan-sumbangan lain seperti biaya praktikum sebesar Rp350.000,- seperti yang ada di Tekhnik Pertanian Unsoed. Benar untuk mendapatkan suatu pendidikan yang berkualitas dibutuhkan biaya yang tidak sedikit atau mahal, akan tetapi pemerintahlah yang wajib untuk membiayainya untuk memenuhi hak warganegaranya seperti yang sudah penulis sebutkan di awal. kesetaraan terkait adanya suatu mekanisme dimana peserta didik dapat ditempatkan setara dalam proses pendidikan yaitu tidak adanya pendiskriminasian antara yang tidak berpunya dan yang berpunya serta yang bodoh dan pintar. Terakhir terkait dengan keadilan, ini menjadi landasan penting bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan baik dari pemerintah maupun institusi pendidikan haruslah memihak bagi unsur mayoritas yaitu peserta didik dan rakyat untuk merasakan nikmatnya mengenyam pendidikan, jika dilihat dari bentuk negara kita yaitu negara hukum, artinya hukum menjadi landasan dan pelindung bagi rakyat tidak terkecuali untuk menjalankan setiap aktivitasnya sebagai warganegara. Kita bisa lihat dari ada peraturan-peraturan mengenai pendidikan yang banyak menuai kontroversi seperti Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan nasional yang didalamnya dalam Bab XIII tentang Tanggung Jawab Pendanaan pendidikan dalam Pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, ini artinya membuka peluang negara untuk memberikan porsi yang lebih kecil dalam pembiayaan pendidikan dibandingkan masyarakat. Terkait kontroversi lainnya yaitu Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang bidang usaha terbuka dan tertutup untuk investasi, pendidikan diberikan tempat pada bidang usaha yang terbuka untuk investasi, artinya dapat dikatakan pendidikan adalah salah satu bidang usaha yang dapat diberikan suntikan dana untuk nantinya didapatkan suatu keuntungan didalamnya.
Terakhir terkait permasalahan pendidikan di Indonesia adalah pendidikan hari ini tidak ditujukan untuk mengabdi kepada rakyat, akan tetapi pendidikan ditujukan dalam rangka untuk berpikir bagaimana mengabdi kepada pemodal-pemodal besar, tuan-tuan tanah besar, hari ini bisa dilihat indonesia bukan menjadi negara pencipta akan tetapi lebih kepada negara pengekor dan peniru dari negara maju, hari ini bisa kita lihat ilmu-ilmu yang diajarkan di Indonesia bukanlah ilmu yang mengajarkan untuk mencipta, akan tetapi mengarah kepada ilmu yang nantinya hanya akan membetulkan alat-alat yang rusak atau pengembangan tekhnologi yang sudah usang.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pendidikan seperti kita ketahui bersama adalah upaya secara sadar dan terencana untuk meningkatkan kemampuan secara intelektual ataupun pandangan hidup yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki tingkat penghidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, artinya pendidikan mempunyai peranan sebagai alat mobilitas vertikal manusia dan juga untuk memanusiakan manusia. Negara khususnya yaitu Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk membiayai atau berperan dalam hal mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari masalah kurikulum sampai permasalahan pembiayaan terhadap warganegaranya dalam tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Peraturan-peraturan mengenai pendidikan diatur mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 yang dimuat dalam satu bab tersendiri yaitu Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan lalu Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait tentang status lembaga pendidikan yaitu Undang-Undang No.9 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dll
Permasalahan Pendidikan di Indonesia hari ini menjadi suatu permasalahan yang sistemik dan semakin kronis, dilihat dari makin mahalnya biaya pendidikan, kurangnya fasilitas dan prasarana yang memadai, terkekangnya demokratisasi kampus kelas yang penuh dan padat, serta tidak jelasnya penggunaan dana yang ditarik dari orang tua mahasiswa seperti POM. Gejala-gejala ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia hari ini tidak Ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat.